detikNews
Putusan Praperadilan BG, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi
PN Jakarta Selatan segera memutus sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Apabila putusan sudah dibacakan maka Presiden Jokowi bisa menggunakannya untuk menentukan kelanjutan sepak terjang calon Kapolri itu.
Senin, 16 Feb 2015 10:05 WIB







































