detikNews
MA Anulir Vonis Mati Anggota Sindikat Pengimpor Narkoba 36 Kg
MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding terhadap anggota sindikat narkoba internasional, Srie Moetarini Evianti. MA mengubah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Sabtu, 03 Mei 2014 11:22 WIB







































