Polda Bali menangkap WNA asal Jerman, Andrej Frey, terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan tanpa izin. Penutupan PARQ Ubud juga dilakukan.
Seorang pria di Jepang berusia 88 tahun yang dijatuhi hukuman mati pada 1968 atas tuduhan membunuh satu keluarga, kini dibebaskan dari segala tuntutan.