Gubernur DKI Jakarta menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi pelanggar PSBB. Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak McDonald's (McD) Sarinah telah melanggar aturan PSBB. Hal ini karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan orang.
Banyak warga berkerumun saat acara penutupan gerai yang digelar McDonald's Sarinah. Satpol PP DKI melakukan pembubaran dengan melibatkan TNI hingga Polri.