detikFinance
Ini Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Premi Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus untuk perusahaan asuransi. Stimulus ini diberikan sebagai bentuk keringanan karena penyebaran corona.
Sabtu, 04 Apr 2020 20:00 WIB