"Bahwa dalam kasus ini, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara."
Sufmi Dasco menilai putusan DKPP yang melakukan pemberhentian tetap terhadap Evi sebagai anggota KPU menunjukkan fungsi kelembagaan berjalan dengan baik.
Komisioner KPU Evi memenuhi panggilan KPK terkait kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang.