detikNews
Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 83 M, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sejumlah Rp 83 miliar.
Kamis, 22 Okt 2020 13:06 WIB