Polisi membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.
Ketentuan impor terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.