KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Bailout Bank Century, yaitu Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Namun penetapan keduanya hanya berdasarkan ekspose kasus, belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dibuat KPK.
KPK dalam rapat bersama Timwas Century telah mengungkapkan tersangka baru kasus bailout Bank Century yang diketahui bernama Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Keduanya terlibat dalam hal FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana dengan eks gubernur BI Boediono?
Dua mantan pejabat BI telah KPK tetapkan sebagai tersangka baru skandal bailout Bank Century. Kemajuan proses hukum itu disambut baik. Namun ada beberapa lagi yang juga tercantum dalam hasil audit BPK sebagai orang yang terlibat pengucuran dana talangan Rp 6,7 trilyun itu.
KPK darurat penyidik. Tenaga penyidik yang ada sekarang, di lembaga antikorupsi ini amat sangat kurang bila dibandingkan banyaknya kasus yang dihadapi. KPK mendesak butuh tenaga penyidik.
KPK akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan dua tersangka atas inisial BM dan SCF.
Seskab Dipo Alam melaporkan tiga kementerian dan anggota DPR yang diduga terlibat kongkalikong kepada KPK. Menanggapi laporan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan laporan itu perlu dikaji dulu siapa tahu hanya manuver politik.
KPK hari ini memenuhi pemanggilan Timwas Century untuk menjelaskan perkembangan kasus Century yang ditangani KPK. Ketua KPK Abraham samad menyatakan KPK siap sebut tersangka baru dalam rapat hari ini.