detikNews
Divonis MA Bayar Rp 100 Juta ke Koruptor Eks Hakim PN Jakpus, Ini Jawaban KPK
MA memenangkan gugatan terpidana korupsi Syarifudin dan mewajibkan KPK membayar Rp 100 juta ke mantan hakim PN Jakpus itu. KPK mengaku menghormati dan siap melaksanakan putusan MA.
Jumat, 13 Jun 2014 18:37 WIB







































