Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan itu tepat.
Waketum Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Bawaslu yang menyatakan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan sudah tepat.
Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tak dapat dibuktikan. PAN pun meminta Andi Arief yang menuding untuk minta maaf.
Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Sandiaga Uno Rp 1 T ke PKS-PAN tak bisa dibuktikan secara hukum. Bagaimana respons Sandiaga sebagai pihak tertuduh?
"Komentar saya, Bawaslu nggak serius dan pemalas," kata Andi Arief soal dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno yang tak bisa dibuktikan. Selengkapnya di sini.