Grab memberikan kesempatan kerja tak hanya untuk pekerja transportasi, tapi juga memperluas jangkauan pasar bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Kemenaker tetap mengacu pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK 2022 Meski ditolak serikat buruh.