Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Tapera.
Dalam hal ini, pemerintah beralasan pihaknya memperjuangkan besaran insentif agar setara UMP, oleh sebab itu insentif telat diberikan ke para tenaga kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan akan membayar uang intensif para tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19.
Ekonom Unpad Aldrin Herwany, menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi pilihan yang bisa diambil pemerintah mempercepat pemulihan pascakrisis COVID-19.