Jaksa agung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN soal peristiwa Semanggi. PKB-PPP menghormati keputusan Jaksa Agung mengajukan banding.
Benang kusut perkara yang menjerat Djoko Tjandra sedikit demi sedikit teruraikan. Setidaknya ada 3 klaster perkara yang sudah mulai dimejahijaukan. Apa saja?
PTUN memutuskan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Begini duduk perkaranya.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum