Pesan lewat aplikasi WhatsApp mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pembatasan aktivitas demi mencegah penyebaran Corona di Jakarta beredar.
Satpol PP DKI menjatuhkan sanksi ke 308 tempat usaha selama tiga hari pengetatan PPKM Mikro. Pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan.
Polda Jatim menyiagakan K9 untuk mempertebal pengamanan pos penyekatan di Jembatan Suramadu. Itu dilakukan setelah sejumlah massa melempar petasan di lokasi.