detikFinance
UKM Beromset Sampai Rp 4,8 Miliar Dipajaki 3%
Ditjen Pajak tengah memfinalisasi besaran pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sektor UKM dengan omset hingga Rp 4,8 miliar. Berdasarkan kajian terakhir, besaran pajak yang bakal ditetapkan adalah 3%.
Rabu, 10 Agu 2011 14:27 WIB







































