detikRamadan
Menerima Gaji dari Perusahaan Pemberi Suap, Bagaimana Hukumnya?
Ulama berpendapat jika seorang bekerja di sebuah perusahaan yang bercampur antara yang halal dan yang haram, maka hendaknya seorang muslim fokus kepada pekerjaan yang halal saja.
Rabu, 17 Jul 2013 13:43 WIB







































