Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, blak-blakan alasan mencabut gugatan Rp 600 triliun ke saudara tiri.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh MA.
Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih bergulir. Kasus ini akan masuk ke babak baru yakni sidang pokok perkara.