Majelis hakim mencecar Pinangki soal action plan untuk mengurus fatwa MA terkait Djoko Tjandra. Hakim bertanya mengenai inisial yang tertulis dalam action plan.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Pinangki Sirna Malasari merampas mobil BMW X-5.
Jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini pertimbangan jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.
Kejari Jakpus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi fatwa MA Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor. Djoko Tjandra segera disidang.
Jaksa meminta hakim tolak pleidoi dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki dalam kasus suap fatwa MA. Jaksa yakin Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra.