Pengacara terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengonfirmasi kliennya positif virus Corona (COVID-19). Baca selengkapnya di sini.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta penahanannya dibantarkan karena diduga berstatus orang tanpa gejala (OTG) COVID-19
Direktur Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanta menyebut Anita Kolopaking menyerahkan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk membayar biaya carter pesawat.