Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Namun, ada syarat-syarat yang ditentukan pemerintah untuk mobil listrik agar mendapatkan subsidi.
Menperin Agus Gumiwang mengatakan, tidak hanya motor dan mobil listrik, bus listrik hingga kendaraan hyrid atau setengah listrik juga akan mendapatkan insentif.