detikFinance
UMP Jakarta Rp 4.453.935, Ini Wanti-wanti buat Pengusaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mewanti-wanti para pengusaha, setelah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935. Apa pesannya?
Senin, 22 Nov 2021 09:00 WIB