Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56), terdakwa SDN Gentong ambruk di Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan mereka bersalah.
Dugaan korupsi ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menelan 2 korban jiwa, belum tuntas. Belum tuntasnya kasus ini membuat pembangunan gedung tak bisa dilaksanakan.
Atap tiga ruang kelas dan satu ruang laboratorium SD Negeri 2 Ngarus, Pati, Jawa Tengah, ambruk. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Sebuah getaran sempat menimbulkan kepanikan warga di sekitar lokasi jalan ambles dan ruko ambruk di Jember. Salah seorang pekerja nekat meloncat dari lantai 2.