Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut perekonomian di Kota Gudeg masih dalam masa pemulihan akibat dampak COVID-19.
"Kita lihat aktivitas ekonomi, terutama Mei dan April lalu menunjukkan suatu penurunan tajam. Oleh karena itu langkah pemulihan ekonomi menjadi sangat penting."