Darwin Maspolim didakwa memberikan uang USD 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar kepada pegawai Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.
Sejumlah penyandang disabilitas netra mendirikan 'tempat tinggal' sementara. Itu dilakukan buntut dari polemik alih fungsi Wyata Guna dari panti menjadi balai.