detikNews
Susi Tur Diputus dengan Pasal di Luar Dakwaan, KPK: Vonis Hakim Progresif
Susi Tur Andayani telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Susi dengan pasal yang tidak ada dalam dakwaan. KPK menganggap putusan hakim progresif.
Senin, 23 Jun 2014 19:17 WIB







































