detikNews
Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax
Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.
Kamis, 19 Sep 2019 08:59 WIB







































