detikNews
Jika Masih Bobrok Pasca 4 Tahun Revisi UU, KPK Dibubarkan Saja
UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dinilai masih ada kelemahan. Karena itu diperlukan adanya revisi. Setelah 4 tahun revisi UU ini berjalan, jika KPK masih bobrok, lembaga ini baru bisa dibubarkan.
Rabu, 30 Nov 2011 13:08 WIB







































