Sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus positif virus Corona pada awal Maret lalu, satu per satu lini bisnis mulai terpuruk tak terkecuali bisnis properti.
Dua terdakwa pembawa 79 kg narkotika jenis sabu-sabu menghadapi ancaman pidana mati di PN Palembang. Kedua terdakwa yakni Deni Santoso (48) dan Herman (51) .