Aksi dua pria menguras isi kotak amal sebuah masjid di Mojokerto terekam kamera CCTV. Kedua pelaku membawa kabur uang dari kotak amal sekitar Rp 15 juta.
Korpakem mendeteksi adanya aktivitas dari 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai aliran sesat.
MA sepakat memperberat hukuman Alnoldy dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alnoldy dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook.