detikNews
Gugatan Tak Bisa Nyoblos Tetap Dilempar ke Panwaslu
Anda tidak bisa mencoblos pada Pemilu 5 April nanti? Jika Anda mengadukan KPU ke polisi gara-gara itu, maka kasus Anda tetap akan dilempar ke Panwaslu.
Jumat, 02 Apr 2004 12:15 WIB







































