detikNews
Penipuan Jual-beli Tanaman Hias, 'Ploris Cica' Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha.
Selasa, 15 Des 2020 21:20 WIB