detikNews
Sempat Divonis 12 Tahun, Gembong Narkoba 48,5 Kg Akhirnya Dihukum Mati
Janji MA terbukti. Warga negara Malaysia Kweh Teik Choon akhirnya dihukum mati atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Sebelumnya, Kweh hanya divonis 12 tahun.
Sabtu, 20 Apr 2013 09:18 WIB







































