BNPB menyebut Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Masa tanggap darurat ditetapkan sejak 28 September 2018.
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi penjelasan terkait barang-barang di minimarket di Palu. Tidak semua minimarket di Palu dibebaskan untuk diambil barangnya.