APK tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU No 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
M Taufik menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di pihak warga yang bersengketa dengan pengembang terkait mahalnya iuran pengelolaan lingkungan.