Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengapresiasi gerak cepat Kejagung dalam menindak kasus-kasus tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara besar.
Vadel Badjideh diperpanjang 40 hari masa tahanannya karena penyidik masih melengkapi bukti serta saksi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Para tersangka korupsi Pertamax mengatur sejak awal untuk bisa mengutil cuan dari impor BBM. Negara diperkirakan menelan kerugian nyaris Rp 1 juta miliar.