detikNews
Begini Rumitnya Pemberantasan Korupsi Pasca Lahirnya UU Administrasi
Menurut UU Adminstrasi Negara, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara bukan delik pidana lagi dan murni kesalahan administrasi. Hal ini bertentangan dengan UU Tipikor yang mengancam pelaku 20 tahun penjara.
Senin, 30 Mar 2015 12:26 WIB







































