detikNews
Antasari Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara, Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, dengan penjara 18 tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan kasasi terhadap putusan banding ini.
Jumat, 18 Jun 2010 14:39 WIB







































