detikNews
Penyebar Iklan Misterius Bisa Dipenjara
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengecam penyebaran iklan misterius di media. Sesuai UU Pemilu, penyebar iklan yang tidak bertanggung jawab dapat dihukum penjara.
Selasa, 17 Feb 2009 11:50 WIB







































