detikSport
Ketua Umum Koni & Sekjen Dilarang Rangkap Jabatan
Raparnas KONI menyepakati penyempurnaan AD/ART Pasal 23 butir B yaitu Ketua Umum KONI Pusat dan Sekjen tak boleh merangkap jabatan di induk organisasi KONI.
Selasa, 22 Feb 2005 19:01 WIB







































