Petugas gabungan yang melakukan penyekatan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung. Mereka memutar balikan 4 kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.
Menkominfo mengatakan bulan suci Ramadan dan Idul Fitri dijalankan dalam suasana yang berbeda. Kondisi ini dapat p erkokoh kita untuk berdamai dengan COVID-19.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dipenjara hingga denda sebesar Rp 100 juta.