Salah satu poin dalam RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji. Terdiri dari pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Hampir semua sektor bisnis mengalami pukulan berat karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19). Hal itu juga terjadi kepada industri minyak kelapa sawit