Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak menyebarkan video penembakan di Masjid Selandia Baru. Video mengandung kekerasan brutal yang tak layak ditonton.
Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.