Pemerintah mempunyai rencana menyelesaikan masalah penetapan besaran UMP yang menjadi 'penyakit' setiap tahun. Sistem upah baru akan diterapkan mulai 2015 dengan mekanisme pasar.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) keberatan dengan tuntutan buruh yang meminta tambahan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dari 60 item menjadi 84 item KHL.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, permintaan buruh untuk menambah elemen KHL tidak rasional. Menurutnya, buruh sah-sah saja menuntut kenaikan upah dan komponen KHL asal masih berada dalam batas kewajaran.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, tuntutan kenaikan upah buruh sah-sah saja. Namun semua keputusan akan diambil dengan kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan.
Jelang pembahasan Dewan Pengupahan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, sepanjang tahun ini sudah ada berbagai usulan yang muncul dari buruh soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL).