Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan 4 alat bukti yang menjadikan Rachel Vennya dan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Selain Rachel Vennya, seorang protokoler Bandara soekarno-Hatta juga jadi tersangka di kasus karantina. Dia ikut membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
Rachel Vennya sempat mengaku bahwa ia sama sekali tak menjalani karantina. Pernyataan Rachel ini bertolak belakang dengan fakta yang diungkap polisi dan TNI.
Polisi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina. Polisi memiliki empat alat bukti dalam menetapkan Racehl Vennya sebagai tersangka.