Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.
Jakarta kembali ramai pasca-Lebaran, kualitas udara menurun. Kendaraan bermotor jadi penyumbang utama polusi, dengan angka mencapai 180 di sejumlah titik.