Presiden Trump umumkan tarif global baru 10% setelah Mahkamah Agung batalkan tarif sebelumnya. Ia kritik hakim dan bertekad teruskan kebijakan perdagangan.
Saham-saham di Wall Street menguat pada penutupan perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menolak kebijakan tarif Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (20/2/2026) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%.
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran 25 kg sabu dalam mobil Toyota Alphard. Dua tersangka residivis terkait jaringan internasional ditangkap.