Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir2041 akan diperpanjang.
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola tambang melalui PP 39/2025. Koperasi baru dan anggota lokal dapat berpartisipasi dalam usaha pertambangan.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partanonan Daulay mendukung pemberian izin pengelolaan tambang yang saat ini dibahas dalam revisi undang-undang tentang Minerba.