Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021).
Warga yang hendak menggunakan layanan TransJakarta wajib membawa STRP mulai hari ini. Namun masih banyak calon penumpang yang tidak tahu soal aturan STRP.
Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Simak selengkapnya:
Antrean calon penumpang yang hendak naik KRL mengular di Stasiun Bogor, Jawa Barat, pagi ini. Para calon penumpang ini antre sejak di pos pemeriksaan STRP.
Antrean warga yang hendak naik KRL mengular di Stasiun Bogor pagi ini. Petugas terlihat mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP) para calon penumpang.
Polda Metro Jaya angkat suara soal sempat tidak adanya pemeriksaan STRP di sejumlah titik penyekatan. Polisi memastikan pemeriksaan STRP masih tetap berlaku.
Lalu lintas di Jalan Basura, Jaktim, tampak ramai lancar pada Selasa (27/7) pagi. Petugas yang berjaga tidak melakukan pemeriksaan STRP di lokasi tersebut.