Polisi menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus suap penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu. Penyidikan masih berlanjut setelah 3 terdakwa divonis.
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan dan tiga hakim dituntut penjara hingga 15 tahun terkait suap vonis lepas perkara minyak goreng. Total suap diduga Rp 40 miliar.